Thursday, 27 September 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati Itu Simple dan Gak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kramat Jati
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email